sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaku Usaha: Kewajiban Daftar PSE Bagai Madu dan Racun 

Economics editor Suparjo Ramalan
05/08/2022 16:38 WIB
Siapapun bisa mendaftarkan PSE, sekalipun bisnisnya tidak benar.
Pelaku Usaha: Kewajiban Daftar PSE Bagai Madu dan Racun (Foto: MNC Media)
Pelaku Usaha: Kewajiban Daftar PSE Bagai Madu dan Racun (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik, PayPal, resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Sebelumnya perusahaan diblokir sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam PSE terlihat perusahaan mendaftar pada Rabu (3/8/2022). Paypal mendaftarkan atas nama perusahaan Paypal PTE Ltd. Untuk sektornya, tertulis sebagai sektor keuangan.

Sebelumnya Paypal dan beberapa layanan lain mangkir dari tenggat pendaftaran yakni 29 Juli 2022 lalu. Hanya saja, mengutip laporan Reuters, perusahaan mengaku sudah melakukan pendaftaran. Layanan pun sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia. 

Merespon hal tersebut, Sekjen Indonesia Mobile Online & Creative Association (IMOCA), Tjandra Tedja menyebut kewenangan negara adalah mengatur keberadaan perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik di Indonesia. 

Menurutnya, langkah atau kebijakan Kominfo tersebut bisa jadi madu dan bisa jadi racun sekaligus. Karena siapapun bisa mendaftarkan PSE, sekalipun bisnisnya tidak benar. “Bisa-bisa judi online bisa mendaftar semua,” kata dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement