sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembayaran Kompensasi Energi Pertamina dan PLN Diubah Jadi per Bulan

Economics editor Anggie Ariesta
27/01/2026 20:56 WIB
Jika sebelumnya pembayaran kompensasi dilakukan beberapa bulan sekali, kini pemerintah mencairkan sebagian besar kompensasi secara rutin setiap bulan.
Pembayaran Kompensasi Energi Pertamina dan PLN Diubah Jadi per Bulan. Foto: iNews Media Group.
Pembayaran Kompensasi Energi Pertamina dan PLN Diubah Jadi per Bulan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperkenalkan terobosan baru dalam mekanisme pembayaran kompensasi energi untuk 2026.

Dalam pertemuan strategis bersama Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung dan Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Tedi Bharata, disepakati bahwa pemerintah akan mempercepat penyaluran dana kompensasi guna menjaga stabilitas likuiditas BUMN terkait, seperti PLN dan Pertamina.

Purbaya menjelaskan bahwa jika sebelumnya pembayaran kompensasi dilakukan dalam rentang waktu beberapa bulan sekali, kini pemerintah akan mencairkan sebagian besar kompensasi secara rutin setiap bulan.

"Itu skema subsidi, kompensasi yang biasanya berapa bulan sekali ini kita bayar 70 persen setiap bulan, nanti bulan ke-9 sisanya kita bayar dan yang 3 bulan terakhir kita hitung di akhir tahun, karena perlu audit BPK. Nanti dibayarnya akhir tahun atau awal tahun depan," kata Purbaya usai konferensi pers KSSK, Selasa (27/1/2026).

Perubahan skema ini bukan tanpa alasan. Dengan adanya kepastian dana segar yang masuk setiap bulan sebesar 70 persen dari total kompensasi, BUMN sektor energi tidak lagi perlu mencari pinjaman jangka pendek yang mahal untuk menutupi kebutuhan operasional harian mereka.

Menkeu menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi konkret untuk menyehatkan struktur permodalan perusahaan pelat merah.

"Tapi itu sudah membantu banget kondisi likuiditas mereka. Mereka bisa mengurangi cost of capital mereka," kata Purbaya.

Meskipun dilakukan percepatan, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sisa pembayaran kompensasi sebesar 30 persen pada akhir tahun tetap harus melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan penggunaan APBN berjalan transparan dan tepat sasaran.

Melalui unggahan di media sosial resminya, Kemenkeu menekankan bahwa pematangan skema ini bertujuan agar arus kas BUMN tetap terjaga sehat tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meminimalkan beban bunga utang yang selama ini ditanggung oleh BUMN akibat keterlambatan pembayaran kompensasi dari pemerintah.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement