Meskipun dilakukan percepatan, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sisa pembayaran kompensasi sebesar 30 persen pada akhir tahun tetap harus melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan penggunaan APBN berjalan transparan dan tepat sasaran.
Melalui unggahan di media sosial resminya, Kemenkeu menekankan bahwa pematangan skema ini bertujuan agar arus kas BUMN tetap terjaga sehat tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meminimalkan beban bunga utang yang selama ini ditanggung oleh BUMN akibat keterlambatan pembayaran kompensasi dari pemerintah.
(NIA DEVIYANA)