IDXChannel - Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) I Made Daging mengatakan pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan dan pengembangan IKN bakal diberikan ganti untung.
"Sehingga konsepnya bukan lagi ganti rugi, itu sudah pasti untung itu, jadi prinsipnya konsep pengadaan tanah yang sekarang bukan lagi ganti rugi, tetapi jadi ganti untung," ujar Daging dalam sosialisasi UU IKN dan Peraturan Pelaksa, Rabu (19/10/2022).
Adapun tentang besaran ganti untung yang diberikan, Daging mengatakan dilakukan penilaian terlebih dahulu. Melihat luas tanah, kontur, hingga lokasi tanahnya.
"Kalau secara keseluruhan diatas 5 hektare itu menggunakan panja pengadaan tanah," lanjutnya.
Namun demikian pembebasan ganti untung bukan hanya dilalukan dengan uang, akan tetapi juga membuka peluang ganti untung tersebut diganti oleh bidang tanah ditempat lain, jika ada minat dari masyarakat.