Sayangnya, lanjut Sharmila, dari 64 juta UMKM di Indonesia, baru 1,5 juta yang mempunyai NIB. Hal tersebut cukup memprihatinkan karena pemerintah sudah membantu dengan menyediakan Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan gratis.
Namun, dia tidak menyalahkan sepenuhnya pelaku UMKM yang belum memanfaatkan fasilitas pemerintah itu. Dia bilang dari pengalamannya bertemu dengan pelaku UMKM di desa, mereka kesulitan dalam melakukan langkah-langkahnya.
Oleh karena itu Sharmila meminta kepada pihak terkait untuk menyediakan video tutorial yang ditayangkan di Youtube Channel. Sehingga masyarakat dapat dipandu dalam proses perizinan melalui OSS.
"Hal sepele padahal, tapi kadang-kadang karena nggak ngerti proses nya jadi terkesan susah banget. Padahal kan satu hari sudah bisa beres buat NIB. Ditambah lagi NIB ini menjadi syarat utama untuk mendaftarkan produk UMKM mendapatkan sertifikat halal," tandasnya. (NDY)