IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menyerap 40% produk UMKM melalui platform E-Katalog.
E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP)
"Kami ingin Pemda tidak hanya mendorong UMKM agar onboarding, tetapi juga mendorong satker-satkernya agar memaksimalkan belanjanya melalui e-katalog," kata Staff Ahli Menteri Bidang Produktivitas dan Daya Saing KemenKopUKM Eddy Satriya dalam diskusi 'Meretas Hambatan Belanja Produk Dalam Negeri', Kamis (6/10/2022).
Eddy mengatakan dalam merealisasikan belanja produk dalam negeri oleh pemerintah, terdapat dua sisi yang harus didorong, yakni sisi supply dari UMKM yang onboarding pada e-katalog, dan sisi demand dari Kementerian/Lembaga yang memiliki anggaran agar mendorong satkernya untuk meningkatkan alokasi belanja melalui e-katalog LKPP.
Pemerintah dan pelaku UMKM juga harus berkolaborasi agar bisa mengambil alih pembelian produk dari luar negeri, di mana produk lokal sekarang memiliki potensi yang luar biasa. Contohnya adalah produk alat-alat kesehatan yang saat ini sudah banyak yang bisa diproduksi secara mandiri di dalam negeri.
"Potensi produk dalam negeri sangat besar, bahkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)-nya banyak yang sudah di atas 75%, ini menjadi modal awal untuk kita," kata Eddy.
Eddy juga mengajak pemerintah daerah untuk turut membina UMKM, karena menurutnya Pemerintah Pusat terkadang terlalu jauh untuk bisa menjangkau UMKM di daerah-daerah, sehingga diperlukan sinergi baik bersama Pemda maupun asosiasi-asosiasi untuk membina dan mendampingi UMKM.
Dalam memberikan solusi atas hambatan yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM, KemenKopUKM juga telah menyediakan berbagai program, mulai dari kemudahan akses pembiayaan hingga legalitas usaha.
“KemenKopUKM juga telah menyediakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp373 triliun, serta dana bergulir LPDB yang dikhususkan bagi koperasi, agar bisa mendorong UMKM untuk berkoperasi sehingga lebih mudah mengakses pembiayaan,” kata Eddy.
Sedangkan dalam mengatasi hambatan dari segi legalitas usaha, Eddy menjelaskan KemenKopUKM secara konsisten melakukan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku UMKM, termasuk memfasilitasi pembuatan NIB, PIRT, HKI, hingga sertifikasi halal. (NIA)