IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah khusus wilayah Jabodetabek untuk menerbitkan aturan yang dapat 'memaksa' masyarakat agar menggunakan angkutan umum.
Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang ada di jalan raya yang dapat menyebabkan kemacetan.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan kemacetan yang selama ini terjadi lantaran karena masih banyaknya masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan kendaraan umum.
Padahal, kata Adita, transportasi umum di wilayah Jabodetabek sudah cukup memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Kalo melihat dari kapasitas transportasi umum itu masih ada contoh MRT, dari KRL dan kalo di lihat kapasitas masih luas. Jadi sebenarnya ini adalah bagaimana pemerintah daerah juga ya, bukan hanya pemerintah pusat mendorong masyarakat menggunakan kendaraan transportasi masal," katanya kepada wartawan di DPR, Rabu (15/2/2023).
"Kita juga lagi mendorong di Jabodetabek ini bagaimana pemerintah daerah itu punya program-program dan regulasi yang sedikit banyak membuat masyarakat mau tidak mau memilih kendaraan umum daripada kendaraan probadi," tambahnya.