sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemeriksaan Beres, Polisi Serahkan Perkara Doni Salmanan ke Kejari Bandung

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
05/07/2022 09:38 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melimpahkan Doni Salmanan dan barang bukti kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex ke Kejari Bandung
Pemeriksaan Beres, Polisi Serahkan Perkara Doni Salmanan ke Kejari Bandung. (Foto: MNC Media)
Pemeriksaan Beres, Polisi Serahkan Perkara Doni Salmanan ke Kejari Bandung. (Foto: MNC Media)

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement