IDXChannel - Pemerintah akan melebur izin Hak Guna Usaha (HGU) khusus sektor kelapa sawit. Perubahan regulasi ini sedang digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah mengatakan, saat ini izin HGU masih diampu oleh dua Kementerian, yaitu KLHK dan Kementerian ATR/BPN.
"Ke depan khusus HGU sawit tidak lagi berhubungan dengan Kementerian tersebut," kata Andi Nur Alam Syah, Selasa (5/3/2024).
Andi melanjutkan, dalam dua bulan mendatang targetnya aturan terkait regulasi teranyar tersebut bisa segera dirampungkan. Hal itu diharapkan mampu mendukung Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) agar berkembang dan berjalan dengan baik.
"Pemerintah sedang melakukan pertemuan dengan kementerian lembaga untuk melakukan harmonisasi aturan. Mudah-mudahan aturan baru nanti mampu menyederhanakan verifikasi persyaratan kawasan hutan yang selama ini ada di KLHK dan HGU yang selama ini ada di ATR BPN," kata Andi.