Menurut dia, CPE ini berbeda dengan cadangan operasional untuk ketersediaan BBM hingga LPG di lapangan. Pemerintah bakal menyiapkan cadangan penyangga energi dalam situasi terdesak saja.
"Cadangan energi digunakan kalau terjadi krisis darurat energi. Mudah-mudahan tidak terjadi, kalau cadangan operasionalnya habis, kita kan masih impor minyak mentah, LPG dan bensin. Ketika negara-negara pengekspor menghentikan, otomatis kita pakai dana operasional. Ketika ini habis, cadangan penyangga energi kita gunakan," urainya.
Djoko menambahkan, sejatinya Indonesia memang telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) No.41 tahun 2016 yang diatur tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi atau Darurat Energi. Bahkan ia menyebutkan, untuk tahap awal pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp1 triliun.
"Sebetulnya Kementerian Keuangan telah membudgetkan Rp1 triliun untuk CPE ini. Cuman karena Perpresnya belum ada, dikasih bintang sekian tahun, sekarang hilang. Tinggal menunggu Perpres ini," tutup Djoko. (RRD)