"Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Dana bersama penanggulangan bencana tersebut akan dikelola oleh Unit
Pengelola Dana yang dapat berbentuk badan layanan umum (BLU) di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Unit pengelola dana dapat mengembangkan pengelolaan dana dalam bentuk investasi jangka pendek dan investasi jangga panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun terhadap penyelenggaraan asuransi BMN dengan terbitnya Perpres 75/2021, terjadi perubahan proses bisnis yakni terkait penganggaran, pengadaan, dan klaim akan dilaksanakan oleh Unit Pengelola Dana.
Sedangkan tahap perencanaan dan penetapan asuransi BMN tetap dilakukan
oleh K/L. Sebelumnya, seluruh proses bisnis dilakukan oleh K/L. Dengan skema baru ini, tentunya akan berdampak terhadap industri asuransi yakni akan mempermudah proses bisnis, yang semula melayani 81 K/L menjadi hanya satu konsumen baik dariproses pengadaan maupun klaim.
Selain itu, industri asuransi juga perlu melakukan peningkatan apasitas mengingat karena nantinya K/L akan mengasuransikan seluruh BMN-nya yang memenuhi persyaratan. (TIA)