sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Atur Harga Tebu, Jamin Untungkan Petani

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
15/05/2024 10:39 WIB
Pemerintah melalui Kementan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur harga tebu. Aturan tersebut diklaim akan mendongkrak keuntungan para petani.
Pemerintah Atur Harga Tebu, Jamin Untungkan Petani. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Atur Harga Tebu, Jamin Untungkan Petani. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B-406/KB 110/E/05/2024 per 3 Mei 2024 yang mengatur harga tebu. Aturan tersebut diklaim akan mendongkrak keuntungan para petani.

"Ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. Dengan sistem pembelian tebu ini petani mendapat harga yang lebih jelas, dan menguntungkan petani," ujar Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, pada Rabu (15/5/2024).

Dia menjelaskan harga dengan sistem pembelian tebu di wilayah Jawa pada rendemen 7% senilai Rp690.000 per ton tebu. Menurutnya, ini sudah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) tebu.

Lebih lanjut, Andi mengklaim penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan BPP tebu Tahun 2023/2024 yang dilakukan survei oleh Tim Independen yang terdiri dari perguruan tinggi termasuk peneliti dari Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).

Menurutnya, besaran HPP Tebu didasarkan pada BPP Tebu Tahun 2024 di masing-masing wilayah sentra tebu, yaitu seluruh Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan dan Gorontalo yang dilaksanakan mulai dari 20 hingga 29 Februari 2024 di daerah sentra pengembangan tanaman tebu yakni Jatim, Jateng, Jabar, DIY, Lampung, Sulsel dan Gorontalo.

Andi Nur Alam mengatakan SE yang dikeluarkan mencantum harga tebu petani di masing-masing daerah. Untuk yang berada di wilayah Jawa, harga pokok pembelian tebu memperhatikan BPP tebu wilayah Jawa ditambah dengan 10% keuntungan petani sehingga HPP menjadi Rp690.000 per ton.

Sementara untuk wilayah Lampung ditetapkan menjadi Rp540.000, wilayah Sulawesi Selatan Rp620.000, dan wilayah Gorontalo sebesar Rp510.000.

“HPP tersebut juga memperhatikan rendemen tebu, apabila rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari 7 persen, maka harga pembelian tebu juga harus disesuaikan secara proporsional," jelas Andi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement