IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B-406/KB 110/E/05/2024 per 3 Mei 2024 yang mengatur harga tebu. Aturan tersebut diklaim akan mendongkrak keuntungan para petani.
"Ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. Dengan sistem pembelian tebu ini petani mendapat harga yang lebih jelas, dan menguntungkan petani," ujar Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, pada Rabu (15/5/2024).
Dia menjelaskan harga dengan sistem pembelian tebu di wilayah Jawa pada rendemen 7% senilai Rp690.000 per ton tebu. Menurutnya, ini sudah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) tebu.
Lebih lanjut, Andi mengklaim penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan BPP tebu Tahun 2023/2024 yang dilakukan survei oleh Tim Independen yang terdiri dari perguruan tinggi termasuk peneliti dari Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).
Menurutnya, besaran HPP Tebu didasarkan pada BPP Tebu Tahun 2024 di masing-masing wilayah sentra tebu, yaitu seluruh Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan dan Gorontalo yang dilaksanakan mulai dari 20 hingga 29 Februari 2024 di daerah sentra pengembangan tanaman tebu yakni Jatim, Jateng, Jabar, DIY, Lampung, Sulsel dan Gorontalo.
Andi Nur Alam mengatakan SE yang dikeluarkan mencantum harga tebu petani di masing-masing daerah. Untuk yang berada di wilayah Jawa, harga pokok pembelian tebu memperhatikan BPP tebu wilayah Jawa ditambah dengan 10% keuntungan petani sehingga HPP menjadi Rp690.000 per ton.
Sementara untuk wilayah Lampung ditetapkan menjadi Rp540.000, wilayah Sulawesi Selatan Rp620.000, dan wilayah Gorontalo sebesar Rp510.000.
“HPP tersebut juga memperhatikan rendemen tebu, apabila rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari 7 persen, maka harga pembelian tebu juga harus disesuaikan secara proporsional," jelas Andi.
Selain itu untuk tebu yang berada di luar wilayah juga mempertimbangkan ongkos angkutan, semisal tebu yang berada di luar wilayah Jawa mendapat harga sebesar Rp.720.000. Hal ini dikarenakan selisih Rp.40.000 merupakan ongkos angkutan yang diperhitungkan,” tambahnya.
Lebih lanjut Andi Nur Alam menekankan perlunya alasan yang jelas jika Pabrik Gula (PG) membeli tebu dengan harga di atas harga yang ditetapkan oleh Pemerintah. Misalnya kalau PG membeli tebu seharga Rp.800.000 per ton tebu untuk wilayah Jawa, maka akan terdapat selisih yang lumayan tinggi.
“Sehingga perlu penjelasan selisih itu merupakan penambahan perhitungan darimana, jangan sampai adanya hal tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat sesama PG yang dilarang oleh aturan di bidang persaingan usaha,” terangnya.
Andi Nur Alam menambahkan untuk pelaksanaan awal giling tahun 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah telah melakukan kesepakatan dengan para Direksi Perusahaan Pabrik Gula.
Sebagai informasi, awal giling pabrik gula disepakati paling cepat mulai Minggu ke-2 Bulan Mei tahun 2024, dengan mempertimbangkan kemasakan tebu/rendemen dan jumlah tebu yang tersedia dalam wilayah binaan.
“Sebagai contoh Pabrik Gula PT Kebun Tebu Mas mulai menerima tebu sekitar tanggal 13 Mei 2024 dan mulai giling sekitar 14 Mei 2024, sedangkan untuk PG Madukismo mulai giling tanggal 4 Mei 2024 dengan dua sistem, yaitu untuk tebu dalam wilayah dengan mengunakan Sistem Bagi Hasil sedangkan untuk tebu luar daerah dengan Sistem Beli Tebu,” tuturnya.
Andi menyambung, dalam pembelian tebu ini adalah terjalinnya ikatan kemitraan antara PG dengan petani tebu yang ditandai dengan adanya perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan antara petani dengan PG.
(FRI)