IDXChannel – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (06/10/2023), pemerintah menyatakan penyediaan alat memasak berbasis listrik (AML) dari pemerintah yang merupakan insentif diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Adapun untuk calon penerima AML dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 1. Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria (a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau