Pertama, untuk Rumah Tangga di antaranya: Bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), mendapatkan 10 Kg per bulan.
Kemudian, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita. Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50 persen selama dua bulan (Januari-Februari 2025).
(Dhera Arizona)