Hadir dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, hanya sekitar 0,5 persen dari pelanggan PLN yang akan dikenakan PPN untuk tarif listrik mereka, sementara 99,5 persen lainnya akan mendapatkan pembebasan PPN, terutama bagi pelanggan dengan daya listrik lebih rendah.
"Kami mengapresiasi bahwa PPN dikenakan pada 400 ribu pelanggan PLN di mana dayanya adalah 6.000 watt ke atas, dengan total jumlah pelanggan rumah tangga adalah 84 juta maka yang bebas PPN dari tarif listriknya adalah 99,5 persen," kata Darmawan.
"Sedangkan PPN untuk listrik dikenakan pada 0,5 persen pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan yang terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi yakni untuk Rumah Tangga, Pekerja dan UMKM.