sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bebaskan PPN kepada 99,5 Persen Pelanggan PLN

Economics editor Anggie Ariesta
16/12/2024 13:21 WIB
pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA dibebaskan dari PPN. Nilai pembebasan PPN tersebut mencapai Rp12,1 triliun.
Pemerintah Bebaskan PPN kepada 99,5 Persen Pelanggan PLN. (Foto MNC Media)
Pemerintah Bebaskan PPN kepada 99,5 Persen Pelanggan PLN. (Foto MNC Media)

Hadir dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, hanya sekitar 0,5 persen dari pelanggan PLN yang akan dikenakan PPN untuk tarif listrik mereka, sementara 99,5 persen lainnya akan mendapatkan pembebasan PPN, terutama bagi pelanggan dengan daya listrik lebih rendah.

"Kami mengapresiasi bahwa PPN dikenakan pada 400 ribu pelanggan PLN di mana dayanya adalah 6.000 watt ke atas, dengan total jumlah pelanggan rumah tangga adalah 84 juta maka yang bebas PPN dari tarif listriknya adalah 99,5 persen," kata Darmawan.

"Sedangkan PPN untuk listrik dikenakan pada 0,5 persen pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan yang terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi yakni untuk Rumah Tangga, Pekerja dan UMKM.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement