IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai pembebasan PPN tersebut mencapai Rp12,1 triliun.
"Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, PPN-nya dibebaskan untuk listrik kecuali untuk rumah yang dayanya di atas 6.600 VA," ujarnya dalam paparannya di dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca Juga:
"Untuk listrik tadi yang di bawah 6.600 (VA) PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp12,1 triliun," kata dia.
Sedangkan pembebasan PPN atas air bersih nilainya mencapai Rp2 triliun.