IDXChannel - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk berbagai barang dan jasa. Termasuk layanan digital, seperti Netflix dan Spotify bakal dipungit tarif PPN penuh.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut layanan, seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai tahun depan.
“Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN 12 persen," ujar Suryo saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Namun, beberapa barang dan jasa tetap akan dibebaskan dari PPN, termasuk kebutuhan pokok, seperti beras, daging, dan ikan.