sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

Ecotainment editor Anggie Ariesta
16/12/2024 12:57 WIB
Dirjen Pajak memastikan layanan digital Netflix dan Spotify kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025 (foto mnc media)
Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025 (foto mnc media)

Untuk barang-barang, seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai stimulus, termasuk diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA," kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menambahkan, kebijakan ini akan didukung oleh APBN untuk memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement