sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bidik Rp12 Triliun dari Lelang Tujuh Seri SBSN Besok

Economics editor Fiki Ariyanti
04/03/2024 10:32 WIB
Pemerintah akan melakukan lelang SBSN atau Sukuk Negara besok Selasa (5/3/2024). Dalam lelang tersebut, pemerintah memasang target meraup dana Rp12 triliun.
Pemerintah Bidik Rp12 Triliun dari Lelang Tujuh Seri SBSN Besok (Foto MNC Media)
Pemerintah Bidik Rp12 Triliun dari Lelang Tujuh Seri SBSN Besok (Foto MNC Media)

1. SPNS 03092024 (new issuance): Jatuh tempo 3 September 2024, imbalan Diskonto

2. SPNS 02122024 (new issuance): Jatuh tempo 2 Desember 2024, imbalan Diskonto

3. PBS032 (reopening): Jatuh tempo 15 Juli 2026, imbalan 4,87500 persen

4. PBS030 (reopening): Jatuh tempo 15 Juli 2028, imbalan 5,87500 persen

5. PBS004 (reopening): Jatuh tempo 15 Februari 2037, imbalan 6,10000 persen

6. PBS039 (reopening): Jatuh tempo 3 September 15 Juli 2041, imbalan 6,62500 persen

7. PBS038 (reopening): Jatuh tempo 15 Desember 2049, imbalan 6,87500 persen

Sementara peserta lelang SBSN adalah:

1. Dealer Utama:

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Selain itu, Citibank N.A, PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

2. Lembaga Penjamin Simpanan;

3. Bank Indonesia.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. 

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. 

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara (BMN). Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN tahun 2024 dan sebagian berupa BMN, termasuk green project atau asset.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement