IDXChannel - Pengamat energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi menilai, peraturan kewajiban pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) batu bara perlu dipertahankan untuk melindungi masyarakat dari kenaikan tarif listrik.
"Intervensi pemerintah melalui DMO ini sesungguhnya merupakan amanah UUD 1945 yang mengoptimalkan batu bara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga DMO batu bara harus tetap dipertahankan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).
Dengan harga batu bara yang masih bertengger tinggi, pengusaha batu bara tentunya akan memprioritaskan untuk mengekspor produksi batu bara mereka.
Namun, oleh pemerintah mereka diimbau untuk tidak mengekspor seluruh produksi karena sesuai ketentuan DMO mereka memiliki kewajiban memasok batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).