Ia mengatakan, ketentuan DMO memang mewajibkan para pengusaha batu bara memasok 25 persen dari total produksinya dengan harga 70 dolar AS per ton. "Permintaan batu bara dari sektor kelistrikan ini diproyeksikan naik signifikan sepanjang 2023 menjadi 161,15 juta ton dari 115 juta ton pada 2022," lanjutnya.
Fahmy mengakui memang jauh lebih menguntungkan bagi pengusaha batu bara untuk melakukan ekspor dengan harga pasar batu bara saat ini sebesar 277,05 dolar AS per ton dibandingkan memasok batu bara ke PLN dengan harga 70 dolar AS per ton.
Kendati demikian, Fami berpendapat, perlu diingat bahwa DMO merupakan intervensi pemerintah untuk melindungi rakyat dari membumbungnya kenaikan tarif listrik.
Kalau PLN harus membayar harga batu bara sesuai harga pasar, lanjutnya, bisa dipastikan akan meningkatkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik yang akan membebani rakyat sebagai konsumen.