Pernyataan Sadino mengacu pada tiga perusahaan sawit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group
"Akibatnya ada perusahaan menjadi terkena masalah hukum padahal produksi dan distribusi ini diserahkan ke swasta," tuturnya di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Dari kondisi tersebut, lanjut Sadino, perlu disikapi secara serius oleh pemerintah lewat pembenahan regulasi, utamanya pada kebijakan yang melibatkan sektor swasta.
Misalnya, memberikan kepastian hukum bagi pihak swasta yang terlibat dalam program pemerintah. "Perlu adanya harmonisasi hukum khususnya untuk sawit ini biar tidak overlapping regulasi," ucapnya.