Penawaran yang disampaikan kepada Pemerintah AS dirancang untuk mencapai perdagangan yang adil dan berimbang (fair and square trade), sejalan dengan prinsip kesetaraan dan keseimbangan yang menjadi prioritas dalam setiap tahapan negosiasi.
"Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia menjalankan diplomasi ekonomi yang bebas dan aktif. Pendekatan ini memastikan setiap langkah kebijakan dan negosiasi perdagangan dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan rakyat," kata dia.
Sebelumnya, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mencapai kesepakatan pasca diterbitkannya pernyataan resmi Presiden AS pada 7 Juli 2025, di mana terdapat penurunan tarif menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen.
Dengan kesepakatan tersebut, saat ini seluruh aspek legal drafting sedang berjalan secara cermat untuk memastikan bahwa seluruh klausul kesepakatan sesuai dengan regulasi nasional, komitmen internasional, dan dapat diimplementasikan dengan baik.
(NIA DEVIYANA)