"Oleh karena itu beberapa negara memakan waktu yang lebih lama. Namun kita punya jurus yang kemarin sudah pernah kita lakukan, yaitu Omnibus Law. Jadi ada dua cara, satu ratifikasi, dua kita melakukan Omnibus Law terhadap hal-hal yang dirasakan penting," katanya.
"Nah kita berharap submisi initial memorandum akan selesai di triwulan pertama, dan bisa dibawa dalam pertemuan Dewan Menteri OECD di Juni 2025," ujar dia.
Airlangga pun berharap proses menjadi anggota OECD bisa diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga tahun.
"Di Maret minggu ketiga akan ada ministerial meeting khusus terkait dengan antikorupsi. Nah untuk ini mungkin saya berharap tadi Pak Menko Hukum bisa mewakili bersama dengan Ketua KPK karena ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam aksesi ini," katanya.
"Nah proses ini beberapa negara makan waktu tiga sampai empat tahun. Dan kita berharap Indonesia bisa menyelesaikan juga dalam waktu tiga sampai dengan empat tahun," ujar Airlangga.
(Dhera Arizona)