Dirinya menegaskan, langkah ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi sangat memperhatikan rakyat kecil. Untuk aturan pelarangan yang jelas akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Jadi jangan dulu berwacana, beropini, kalau belum ada keputusan pemerintah. Karena terakhir ada Permendag, apa yang boleh, apa yang nggak boleh. Jadi jangan berhalusinasi. Kita tunggu saja," tandas Bahlil. (TSA)