sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Bagi Transportasi Umum

Economics editor Giri Hartomo
26/03/2021 16:50 WIB
Kemenhub juga berkordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI atau Plori, dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Bagi Transportasi Umum (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Bagi Transportasi Umum (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Kementerian Perhubungan langsung gercak cepat mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada mudik lebaran 2021. Hal tersebut untuk merespon dari pelarangan mudik lebaran yang baru saja resmi diumumkan oleh pemerintah. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang akan disusun ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait. 

“Kemenhub juga berkordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI atau Plori, dan Pemerintah Daerah,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).

Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya. Sehingga semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun calon penumpang. 

“Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ucapnya. 

Dalam waktu yang berbeda, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunngan Budi Setiyadi menuturkan, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan aturan transportasi umum pada masa mudik lebaran. Namun aturan tersebut baru akan dikeluarkan setelah Surat Edaran (SE) Gugus Tugas keluar.

“Untuk sektor transportasi darat, laut, udara dengan kereta api. Dan saat sekarang ini sedang dalam tahap finalisasi. Nanti dari masing-masing Ditjen akan membreakdown dengan menggunakan referensi SE gugus tugas di masing-masing moda transportasi terkait masalah teknis,” jelasnya. 

Salah satu hal yang akan diatur adalah mengenai syarat orang yang ingin berpergian ke luar kota. Mengingat, meskipun mudik dilarang ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang masih diperbolehkan ke luar kota. 

“Dan tadi malem sudah diputuskan ada satu klausul pasal yang nantinya masing-masing dirjen akan mengatur masalah teknis untuk mengatur masalah pembatasan perjalanan, karena memang tidak semuanya dilarang mudik namun demikian ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan sebagainya itu harus diakomodir dengan moda transportasi yang ada,” ucap dia.
(SANDY)

Advertisement
Advertisement