sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Naikan Tarif Visa Kunjungan Turis Asing

Economics editor Arie Dwi Satrio
17/04/2022 14:15 WIB
Kemenkumham menerbitkan aturan terbaru terkait layanan keimigrasian. Bila sebelumnya tarif visa kunjungan selama 60 hari sebesar USD50 naik menjadi Rp2 juta.
Pemerintah Naikan Tarif Visa Kunjungan Turis Asing (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Naikan Tarif Visa Kunjungan Turis Asing (FOTO: MNC Media)

Widodo menekankan, meski PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan mulai 16 April 2022 hanyalah layanan visa kunjungan sekali perjalanan, visa kunjungan wisata, serta perpanjangan izin tinggal kunjungan 60 hari.

Sedangkan pemberlakuan tarif layanan lainnya, masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka. Sebab, pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement