sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Naikan Tarif Visa Kunjungan Turis Asing

Economics editor Arie Dwi Satrio
17/04/2022 14:15 WIB
Kemenkumham menerbitkan aturan terbaru terkait layanan keimigrasian. Bila sebelumnya tarif visa kunjungan selama 60 hari sebesar USD50 naik menjadi Rp2 juta.
Pemerintah Naikan Tarif Visa Kunjungan Turis Asing (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Naikan Tarif Visa Kunjungan Turis Asing (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan terbaru terkait layanan keimigrasian. Bila sebelumnya tarif visa kunjungan selama 60 hari sebesar USD50 naik menjadi Rp2 juta atau sekitar USD139 (kurs Rp14.366).

Aturan tarif baru layanan keimigrasian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022. Adapun, isi aturan baru itu mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham. Di mana, peraturan ini resmi diberlakukan 60 hari sejak diundangkan, atau tepatnya jatuh pada Sabtu, 16 April 2022.

"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Minggu (17/4/2022).

"Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini, tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019, visa on arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah," imbuhnya.

Diketahui, tarif layanan keimigrasian sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Kemudian pemerintah menerbitkan PMK Nomor 9/PMK.02/2022. PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28/2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement