sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Pangkas BUMN, Berikut Daftar yang Tersisa

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/09/2021 18:24 WIB
Demi efisiensi dan penetrasi bisnis, pemerintah kembali memangkas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah Pangkas BUMN, Berikut Daftar yang Tersisa (Dok.MNC Media)
Pemerintah Pangkas BUMN, Berikut Daftar yang Tersisa (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memangkas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi efisiensi, efektivitas, sampai penetrasi bisnis perusahaan.

Belum lama presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan perusahaan BUMN dengan menandatangani 3 Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 97, 98, 99 Tahun 2021.

Ketiga perusahaan tersebut dibubarkan kemudian digabung dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang sama. Seperti PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang digabungkan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang tercatat dalam PP Nomor 97 tahun 2021.

Kemudian PT Pertani yang digabungkan dalam PT Sang Hyang Seri melalui PP Nomor 98 Tahun 2021. Selanjutnya PT Perikanan Nusantara (Perinus) yang digabung dalam PT Perikanan Indonesia melalui PP Nomor 99 Tahun 2021.

Ketiga peraturan tersebut kompak ditandatangani oleh Presiden pada 15 September 2021 dengan mempertahankan beberapa aspek efisiensi dan pengembangan bisnis usaha.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement