IDXChannel- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menggabungkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perikanan Nusantara (Perinus) dengan PT Perikanan Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas.
Selain itu juga sebagai penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta menudkung ketersedian, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu perikanan.
"Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia," tulis PP tersebut, dikutip MNC Portal, Senin (20/9/2021).
Dalam pasal 2 ayat (2) dijelaskan besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.