Penggabungan perusahaan ini diputuskan berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2005 tentang penggabungan peleburan, pengambilan dan perubahan bentuk Badan Hukum BUMN.
PT Perinus sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perikanan. Perusaan ini memiliki galangan kapal yang berada di 6 lokasi. Seperti Tegal, Surabaya, Bitung, Ambon, Benoa dan Sorong.
Sedangkan PT Perikanan Indonesia, Berdasarkan PP No 76 tahun 2021, merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan perusahaan pelabuhan perikanan.
(IND)