IDXChannel- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menggabungkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perikanan Nusantara (Perinus) dengan PT Perikanan Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas.
Selain itu juga sebagai penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta menudkung ketersedian, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu perikanan.
"Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia," tulis PP tersebut, dikutip MNC Portal, Senin (20/9/2021).
Dalam pasal 2 ayat (2) dijelaskan besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.
Penggabungan perusahaan ini diputuskan berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2005 tentang penggabungan peleburan, pengambilan dan perubahan bentuk Badan Hukum BUMN.
PT Perinus sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perikanan. Perusaan ini memiliki galangan kapal yang berada di 6 lokasi. Seperti Tegal, Surabaya, Bitung, Ambon, Benoa dan Sorong.
Sedangkan PT Perikanan Indonesia, Berdasarkan PP No 76 tahun 2021, merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan perusahaan pelabuhan perikanan.
(IND)