Penyesuaian harga mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.
"Harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain untuk produk dengan kualitas setara dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Oktober 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM," tutur Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting, dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, perubahan harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tren harga publikasi MOPS/Argus dan kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air. (NIA)