IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan bahwa detail aturannya masih dibahas.
“Sedang dibahas mengenai pendetailan pemberlakuan pembatasan mobilitas dalam rangka antisipasi Nataru,” katanya, Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan aturan terkait Nataru akan diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Dia menyebut aturan ini kemungkinan akan diterbitkan pekan depan.
“Berikutnya rumusan akan diatur salam Inmendagri antisipasi Nataru. Dan diperkirakan Inmendagri Nataru ini akan dikeluarkan pada tanggal 24 November,” ujarnya.
Syafrizal mengatakan kebijakan ini dilakukan agar pandemi Covid-19 di tanah air terus terkendali. Dia mengingatkan bahwa partisipasi publik menjadi kunci penting dalam pengendalian tersebut.