"Ini kita harus lakukan sosialisasi. Karena ini kan perubahan besar. Tapi kalau bagi ASN, PNS sudah biasa dulu ada Bapertarum. Cuma kan waktu bapertarum kita (Pemerintah)biasa yang potong," katanya.
Sekedar informasi tambahan, baik pengusaha dan pekerja belakangan ramai menolak program. Karena dianggap membebankan pekerja yang akan memotong 2,5 persen dari gajinya, sedangkan pengusaha juga dibebankan membayar iuran 0,5 persen untuk setiap pegawai yang ikut dalam program tersebut.
"UU -nya menyampaikan wajib tapi yang punya rumah dia boleh ambil tabungannya itu, ini sosialisasi itu yang mungkin kami juga lemah dan belum begitu kuat," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dikutip Sabtu (29/6/2024). (WHY)