Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
"Untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan," tandasnya. (RAMA)