IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 31 Mei 2021.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, PPKM skala mikro ini akan dilakukan untuk 30 provinsi dari 34 provinsi yang ada. Provinsi lainnya yang tidak dikenakan PPKM adalah yang sangat rendah penyebarannya atau berada di zona hijau.
"Kita tetap hanya 30 cakupannya itu mengenai PPKM mikro," kata Susiwijono dalam video virtual, Senin (17/5/2021).
Alasan hanya 30 provinsi yang ditetapkan PPKM Mikro yaitu masih ada yang zona merah dan oranye. Sedangkat 4 provinsi tidak banyak kasus covid.
"Ada 4 provinsi yang masih sngt rendah tu mulai dari Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Gorontalo," bebernya