IDXChannel - Belum terkendalinya penyebaran virus covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro hingga 22 Maret 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro ini dimulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret.PPKM mikro akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Serta adanya tiga wilayah ditambah dalam penerapan PPKM mikro
" PPKM Mikro kita perpanjang dimana terjadi perluasan pada daerah untuk PPKM mikro seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan," ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).
Dia meminta peran Gubernur agar menjalakan PPKM Mikro. Baik di desa maupun dikota untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.