sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Relaksasi Aturan Lahan Sawah Dilindungi, Pengembang Happy

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/12/2022 12:19 WIB
Kementerian ATR/BPN akan merelaksasi aturan lahan sawah dilindungi (LSD) sebagai upaya mendorong pertumbuhan industri properti pasca pandemi.
Pemerintah Relaksasi Aturan Lahan Sawah Dilindungi, Pengembang Happy. (Foto: MNC Media).
Pemerintah Relaksasi Aturan Lahan Sawah Dilindungi, Pengembang Happy. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengatakan, terus mendorong pertumbuhan industri properti di Tanah Air. Salah satunya dengan fleksibilitas dalam penggunaan lahan.

Dia menambahkan, saat ini, Kementerian ATR/BPN sudah memutuskan bahwa lahan milik pengembangan yang sebelumnya masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) bisa digunakan kembali.

Syaratnya, lahan milik pengembangan lebih dahulu mengantongi izin sebelum kebijakan LSD ditetapkan. Hal itu diharapkan tidak lagi menjadi hambatan pengembang dalam membangun proyeknya.

"Kami akan segera melakukan relaksasi (LSD), sehingga pengembang tetap dapat melanjutkan pengembangan proyeknya,” ujar Raja Juli Antoni pada pernyataan tertulisnya, Kamis (15/12/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement