IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, tengah memyiapkan aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus. Dengan aturan tersebut, pengembang bisa mendapatkan dana segar.
Maruarar Siriat menjelaskan, pemberian KUR Perumahan kepada pengembang ini dalam rangka memperkuat sisi suplai perumahan. Harapannya pengembang punya modal lebih untuk membangun rumah baru di Indonesia.
"Dari sisi suplai nanti ada support untuk pengembang, kontraktor itu bisa dengan jumlah signifikan bisa membangun rumah baru," ujarnya di Istana Negara, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, Maruarar mengatakan program KUR Perumahan ini juga tidak menutup untuk mendukung dari sisi demand atau permintaan. KUR akan diarahkan pada sektor produktif seperti homestay di daerah pariwisata, termasuk Bali, Sulawesi Utara, NTB, dan Sumatera Utara.
Saat ini, regulasi teknis tengah disiapkan dan menunggu penandatanganan tiga regulasi utama, yaitu Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri PKP.