Teten mengatakan UMKM dan Koperasi itu bukan kegiatan usaha yang terpisah dari industri ekonomi Indonesia. Seharusnya UMKM dan Koperasi merupakan bagian yang harus masuk pembangunan ekonomi nasional.
"Oleh karena itu, dia (Koperasi dan UMKM) tidak boleh dikecualikan dari berbagai kebijakan pengembangan ekonomi nasional mulai dari akses pembiayaan, akses kemudahan berusaha, akses pasar, termasuk juga akses kepada pengembangan kewirausahaan," tuturnya.
Tahun depan, Teten mengatakan pihaknya akan fokus memastikan seluruh regulasi dan beberapa inisiasi piloting program penciptaan ekosistem produk hilir, di mana koperasi dan UMKM dipastikan dapat berkembang secara berkelanjutan. (NIA)