“Dalam menjaga terlaksananya harga acuan ini Bulog dan BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta,” ungkap Arief.
Keseimbangan hulu dan hilir serta semangat kolaborasi yang diamanatkan peraturan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang telah memerintahkan BUMN Pangan menjadi offtaker menyerap hasil produksi petani, peternak, nelayan, dan pembudidaya ikan dengan harga yang wajar. Dengan adanya kepastian penyerapan dengan harga yang baik diharapkan para produsen tidak perlu direpotkan dengan urusan hulu, melainkan fokus meningkatkan hasil produksi.
Lebih lanjut ketentuan rinci mengenai HAP Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Pasir Konsumsi ini akan ditetapkan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Kepala Badan Pangan Nasional. (RRD)