IDXChannel - Pemerintah sudah lama ingin menghapus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai oktan (Research Octane Number/RON) rendah di bawah jenis bensin Pertalite (RON 90). Di antaranya bensin Premium (RON 88) dan Revvo 89 (RON 89) mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, aturan Bahan Bakar Minyak (BBM) ramah lingkungan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017.
"Ini menuju BBM yang lebih bersih, itu ada target-targetnya, seperti penggunaan biofuel, bio avtur, dan juga kendaraan listrik. Jadi yang ada di dalam peta jalan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Kebijakan Energi Nasional (KEN) termasuk volume-volumenya," ucap Djoko dalam acara daring Energy Corner, Senin (12/9/2022).
Menurut dia, berdasarkan RUEN dan KEN, pemerintah menetapkan beberapa strategi, salah satunya seperti target penggunaan kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar nabati.