"Insentif kendaraan listrik masih dalam pembahasan, (kemungkinan selesai) tahun ini," kata Febri saat ditemui MNC Portal di gedung DPR beberapa hari lalu.
Adapun terkait nilainya ada perubahan untuk mobil listrik. Bukan memberikan potongan harga untuk pembelian unit baru, namun insentif yang diberikan untuk mobil listrik berupa pajak pertama nilai (PPN) yang hanya dikenakan 1% dari sebelumnya 11%. Sedangkan untuk pembelian motor listrik mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit.
(DES)