IDXChannel - Pemerintah akan memberikan insentif berupa potongan harga bagi konsumen kendaraan listrik, terutama roda dua. Rencananya, bulan depan bakal segera terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur besaran insentif tersebut.
Namun demikian, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Endri Antoni masih belum mau berkomentar banyak terkait pemberian insentif yang bisa dijalankan bulan depan.
"Kami belum bisa menyampaikan informasi lebih lnjut soal insentif kendaraan listrik karena masih dalam pembahasan antar K/L," kata Febri saat dihubungi MNC Portal, Rabu (22/2/2023).
Namun Febri sempat menyebut bahwa memang pemberian Insentif untuk pembelian kendaraan listrik tersebut bakal mulai dilakukan pada tahun ini. Hal itu untuk mendukung industri otomotif untuk lebih bergeliat, disamping kampanye penggunaan kendaraan yang rendah emisi.