sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Targetkan Cetak 100 Koperasi Modern di 2021

Economics editor Michelle Natalia
16/03/2021 16:06 WIB
Pemerintah juga mendorong 2,5 juta UMKM bertransformasi menajdi sektor formal.
Pemerintah juga mendorong 2,5 juta UMKM bertransformasi menajdi sektor formal. (Foto: MNC Media)
Pemerintah juga mendorong 2,5 juta UMKM bertransformasi menajdi sektor formal. (Foto: MNC Media)

“Ciri dari usaha mikro antara lain belum terdata dan memiliki perencanaan bisnis dengan baik, bergantung sepenuhnya dengan pendapatan harian, sangat dinamis baik dari sisi produk yang dijual maupun lokasi penjualan, dikelola belum dalam skala ekonomi, bahkan sangat rentan terhadap perubahan lingkungan. Semuanya menambah sulit usaha mikro mendapatkan akses pembiayaan,” ungkapnya.

Tercatat rasio kredit perbankan untuk UMKM di Indonesia masih di bawah 20%. Jauh dari Singapura (39%), Thailand (50%), Malaysia (51%), Jepang (66%), apalagi Korea Selatan (81%). Pemerintah menargetkan rasio kredit perbankan bisa mencapai 22-30% hingga 2024.

“Itulah sebabnya, salah satu terobosan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 adalah penguatan skema pembiayaan,” tutur Riza.

Penguatan pembiayaan di antaranya saat kondisi darurat meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan bantuan lainnya (pasal 53). Kemudian Pemerintah memberikan fasilitasi pembiayaan dari meningkakan akses pembiayaan, memberikan imbal jasa penjaminan dan subsidi bunga, penjaminan kredit modal kerja, penyaluran dana bergulir, bantuan permodalan, dan bentuk pembiayaan lain (pasal 71). 

Selain itu, kemudahan kemitraan diberikan berupa fasilitasi pendanaan cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif (pasal 102). (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement