“Kita memiliki core tax system yaitu sistem inti perpajakan kita sudah akan bisa mulai beroperasi di 2024. Ini bukan berarti bahwa masyarakat akan dibebani pajak lebih tinggi, tetapi artinya adalah sistem pemungutan pajak kita akan lebih efisien sehingga biaya bisa ditekan, efisiensinya bisa meningkat,” ujar Suahasil.
Selain itu, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan dan penggalian potensi pajak, serta menjaga efektivitas reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk perluasan basis pajak.
Sementara itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
Suahasil juga mengungkapkan Cukai Hasil Tembakau mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah pun berencana menerapkan cukai bagi barang yang juga memiliki dampak negatif bagi perekonomian, seperti cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
“Wacana-wacana itu ada dan tentu nanti kita lakukan, tetapi dengan tetap melihat kemampuan keuangan, kemampuan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Sehingga tujuannya adalah untuk membatasi konsumsi itu tidak jadi salah seakan-akan memberatkan masyarakat atau mengurangi investasi,” tandas Suahasil. (FHM)