sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tegaskan Produsen Minyak Goreng Wajib Pasok Minyak Curah

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
31/03/2022 11:11 WIB
Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan Minyak Goreng Curah bersubsidi.
Pemerintah Tegaskan Produsen Minyak Goreng Wajib Pasok Minyak Curah (foto: MNC Media)
Pemerintah Tegaskan Produsen Minyak Goreng Wajib Pasok Minyak Curah (foto: MNC Media)

“Seluruh perusahaan yang sudah memiliki Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi Minyak Goreng Curah sekitar 14.000 ton per hari. Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian Minyak Goreng Curah nasional," ungkap Putu.

Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan Minyak Goreng Curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) dan lini distribusi di bawahnya untuk mendaftar di SIMIRAH. Seluruh data transaksi penjualan/penyerahan MInyak Goreng Curah Bersubsidi akan direkam melalui SIMIRAH sehingga alur alir Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat ditelusuri secara realtime.  

“Jadi nantinya produsen akan terdaftar bersama para distributornya hingga keterangan di pasar mana minyak goreng curah tersebut disalurkan atau dijual,” tegas Putu. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement