IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong para pelaku industri Minyak Goreng Sawit (MGS) untuk memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pasokan minyak goreng curah untuk masyarakat luas, terutama pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Permenperin tersebut mengatur seluruh proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Karena telah diatur secara lengkap di Permenperin, menurut Putu, pihaknya terus mendorong produsen hingga distributor untuk menjalankan kewajibannya menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi ke masyarakat. Realisasi penyaluran tersebut kemudian dilaporkan melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Dari 81 Pabrik MGS pada basis data kami, sampai dengan saat ini sudah ada 74 produsen yang terdaftar telah mendapatkan Nomor Registrasi SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional),” tutur Putu. Dari pantauan Kemenperin, seluruh perusahaan pemilik Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi dan mengalokasikan Minyak Goreng Curah sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional.